Beranda | Artikel
Kaidah Fikih (29) : Hujjah Taklif
Minggu, 30 April 2017

Hujjah taklif itu ada empat: Al Quran, Hadits yang shahih, Ijma dan Qiyas.

Wajib diyakini bahwa al quran adalah kalam Allah bukan makhluk, ia terjaga sampai hari kiamat, siapa yang meyakini bahwa alquran telah berubah, atau mengingkari salah satu ayatnya maka ia kafir. Wajib diyakini bahwa al quran itu mutawatir, namun tentunya makna mutawatir dalam istilah ilmu alquran berbeda dengan mutawatir dalam istilah ilmu hadits.

Ayat al quran ada yang muhkam ada juga yang mutasyabih. Tata cara yang benar adalah menafsirkan ayat mutasyabih dengan ayat yang muhkam. Adapun mencari ayat ayat mutasyabih untuk manakwilnya sesuai hawa nafsu maka ini bukanlah jalan yang benar.

Dalam memahami alquran membutuhkan penguasaan terhadap ilmu-ilmu alatnya seperti bahasa arab, sebab nuzul, nasikh mansukh dan sebagainya.

Ibnu Katsir menyebutkan bahwa ada empat cara menafsir makna Al Quran:
1. Tafsirkan alquran dengan alquran.
2. Tafsirkan alquran dengan hadits.
3. Tafsirkan alquran dengan pemahaman shahabat.
4. Dengan pemahaman tabiin.

Semua Artikel “Kaidah Islam”


Artikel asli: https://cintasunnah.com/kaidah-fikih-29-hujjah-taklif/